Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur perubahan pada Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang sebelumnya diatur oleh PP Nomor 25 Tahun 2020. Lalu apa itu Tapera?
Dalam PP 21/2024 tersebut, gaji pekerja di Indonesia seperti PNS, karyawan swasta dan pekerja lepas (freelancer) akan dipotong untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera.
Dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 Pasal 15 Ayat 1 disebutkan besaran simpanan yang diputuskan pemerintah tetapkan adalah sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada Ayat 2 Pasal 15, mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 peren dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Penulis : Alex K
Editor : Alex K
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya