Jakarta – Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pengacara Firli, Ian Iskandar, menyatakan bahwa pihaknya akan mematuhi proses hukum yang berjalan.

“Kita ikuti proses hukumnya,” kata Ian saat dihubungi pada Rabu, 23 November 2023 malam.

Ian juga menanggapi indikasi tentang kemungkinan Firli Bahuri mengundurkan diri setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka.

Pengacara Firli tersebut menyatakan bahwa status tersangka yang diberikan kepada Firli belum tentu benar menurut pandangan hukum.

“Kan belum tentu penetapan ini benar menurut hukum,” katanya.

Saat ditanya apakah Firli akan mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya, Ian tidak memberikan rincian khusus. Dia menyatakan bahwa pihaknya akan tetap taat pada proses hukum yang berlangsung.

“Kita ikuti proses hukumnya,” tegasnya.

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).