Jakarta – Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pengacara Firli, Ian Iskandar, menyatakan bahwa pihaknya akan mematuhi proses hukum yang berjalan.
“Kita ikuti proses hukumnya,” kata Ian saat dihubungi pada Rabu, 23 November 2023 malam.
Ian juga menanggapi indikasi tentang kemungkinan Firli Bahuri mengundurkan diri setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka.
Pengacara Firli tersebut menyatakan bahwa status tersangka yang diberikan kepada Firli belum tentu benar menurut pandangan hukum.
“Kan belum tentu penetapan ini benar menurut hukum,” katanya.
Saat ditanya apakah Firli akan mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya, Ian tidak memberikan rincian khusus. Dia menyatakan bahwa pihaknya akan tetap taat pada proses hukum yang berlangsung.
“Kita ikuti proses hukumnya,” tegasnya.
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan status tersangka ini resmi dilakukan pada Rabu malam, 22 November 2023, setelah gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada hari yang sama.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu malam.
Ade Safri menyebut bahwa penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi seperti pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah yang berhubungan dengan jabatannya di Kementerian Pertanian RI pada periode 2020-2023.
“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Ade Safri.
Sebelumnya, Firli Bahuri telah menjalani klarifikasi selama tiga jam oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Senin (20/11), terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian SYL.
Firli menyatakan bahwa dia memberikan keterangan sesuai undangan klarifikasi dari Dewas dan bahwa hasil pemeriksaan tersebut akan disampaikan oleh Dewas KPK.
Sejauh ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa 86 saksi dan delapan ahli terkait kasus ini. Delapan ahli yang diperiksa terdiri dari berbagai bidang keahlian seperti hukum pidana, hukum acara, mikroekspresi, multimedia, dan digital forensik.