Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada Manggarai Barat 2024 mencapai 588. Jumlah ini, menurut Ano, bisa bertambah atau berkurang tergantung hasil analisis data setelah kegiatan pemutakhiran data pemilih yang berlangsung selama sebulan, mulai 24 Juni hingga 24 Juli 2024.

Ia menjelaskan perbedaan antara jumlah TPS saat Pemilu 14 Februari 2024 dan Pilkada November 2024 mendatang.

“Kenapa jumlah TPS Pilkada lebih sedikit dari Pemilu? Itu karena syarat jumlah maksimal pemilih tiap TPS Pilkada lebih banyak dari Pemilu. Pilkada maksimal 600 pemilih, sedangkan Pemilu 300 pemilih,” jelasnya.

Baca Juga:  Istri Kepsek Penganiaya Rekan Guru di Kupang Ditahan, Termasuk 2 Mantan Siswa

Ano juga menambahkan bahwa dalam pemetaan, keberadaan TPS wajib memperhatikan prinsip kemudahan pemilih ke TPS, tingkat kesulitan geografis, dan tidak memisahkan pemilih dalam satu KK dengan jumlah maksimal 300 tiap TPS untuk Pemilu.

“Kalau sudah lebih dari 300, kita bentuk TPS baru. Demikian juga halnya dengan Pilkada. Kalau hasil pemetaan jumlah pemilih lebih dari 600, kita akan bentuk TPS baru,” imbuhnya.

Baca Juga:  Bupati Andreas Sebut 29666 KK di Manggarai Timur Belum Terjangkau Listrik

Terpisah, Anggota Komisioner KPU Manggarai Barat, Azis, mengatakan bahwa total seluruh Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diakomodir dalam Pilkada akan tergantung hasil analisis data setelah kegiatan pemutakhiran data pemilih yang berlangsung selama sebulan, mulai 24 Juni hingga 24 Juli 2024.