Jakarta – Peneliti Bidang Legislasi Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengungkapkan keheranannya atas sanksi yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat, Krispianus Bheda Somerpes.
Pasalnya, meski Krispianus dijatuhi sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua karena terbukti melakukan kekerasan seksual kepada pengadu Christiana Gaurau selaku staf Sekretariat KPU Manggarai Barat, yang bersangkutan hanya dicopot dari jabatan sebagai Ketua KPU Manggarai Barat.
Lucius menilai aneh sanksi yang diberikan DKPP terhadap terduga pelaku kekerasan seksual. Peneliti senior Formappi itu secara pribadi kecewa atas putusan DKPP terhadap Ketua KPU Manggarai Barat tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan, seharusnya DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada terduga pelaku kekerasan seksual itu.
“Bagaimana bisa DKPP mengganjar pelaku kekerasan seksual hanya dengan menurunkan posisinya dari ketua ke anggota?” kata Lucius ketika dihubungi, Rabu (29/5).
Ia lantas mempertanyakan pendidikan moral apa yang ingin ditunjukkan DKPP yang hanya menjatuhkan sanksi pencopotan terhadap Krispianus.
Menurut Lucius, kekerasan seksual merupakan aksi kriminal yang sangat membahayakan. Oleh karena itu, elas dia, dibuatkan UU-nya sendiri.
“Bagaimana DKPP membayangkan pelaku masih berkantor dengan korban yang tetap saja dalam posisinya yang lemah? Sungguh aneh keputusan DKPP ini,” ucap Lucius.
Putusan Ala DKPP Buka Keran Pelaku Lain
Lucius mengatakan putusan DKPP itu akan memicu semangat mereka yang punya kecenderungan berperilaku serupa makin terpacu. Sebab, merasa aksi kekerasan seksual sesuatu yang ringan dan tak membahayakan posisi jabatan mereka.
“Ya paling digeser saja sanksinya. Dari ketua ke anggota,” tutur Lucius.
Penulis : Rayen Putra Perdana
Editor : Marcel Gual
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya