“Saya tetap berpendapat yang sama sebagaimana jawaban saya dalam sidang, bahwa semuanya tidak benar. Mengada-ada. Karena pada faktanya saya tidak melakukannya, karenanya dalam sidang tidak dapat dibuktikan,” kata Krispianus saat dihubungi, Selasa (28/5) malam.
Krispianus menganggap keputusan DKPP memecat dirinya karena mempertimbangkan persoalan etika. Ia mengatakan pertimbangan-pertimbangan hukum DKPP boleh tidak sebatas fakta, tetapi juga memperhatikan dampak moral dan sosial.
Dihubungi secara terpisah, salah satu kuasa hukum korban, Joan Patricia Walu Sudjiati Riwu Kaho dari LBH Apik masih irit bicara ihwal bantahan Krispianus. Ia hanya mengatakan pimpinan mereka yang memiliki otoritas untuk menanggapi sanggahan Krispianus.
“Yang akan merespons direktur kami,” kata Joan kepada Tirto, Selasa malam.
Joan juga mengatakan saat ini korban belum bisa bersedia diwawancara karena kondisi psikisnya belum stabil setelah putusan DKPP.
“Untuk korban, beliau belum bersedia diwawancarai. Karena psikis masih belum stabil setelah putusan ini,” tutur Joan.
Putusan pencopotan Krispianus dari jabatannya sebagai Ketua KPU Mabar dibacakan langsung oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Krispianus Bheda selaku ketua merangkap anggota KPU Manggarai Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy dalam sidang putusan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan kronologi kekerasan seksual yang dilakukan oleh Krispianus. Hal itu bermula pada 2019 saat Krispianus menghampiri indekos Christiana Gaurau selaku pengadu.
“Pengadu mendalilkan bahwa teradu yang tahu kondisi pengadu datang ke kos pengadu dengan alasan mengantarkan minyak untuk mengobati pengadu,” kata dia.
Dalam kesempatan itu, Krispianus melakukan upaya pemerkosaan dan sejumlah aksi kekerasaan seksual. Namun Christiana Gaurau selaku pengadu dan korban berhasil menghindar meninggalkan lokasi.
Raka Sandi menjelaskan dalam putusan bahwa Krispianus telah melakukan kekerasan seksual berulang kali.
Modusnya beragam dari panggilan video call, hingga pelecehan seksual berupa foto tak senonoh dari Krispianus. Bahkan dalam sejumlah kesempatan, Krispianus melakukan upaya pengaturan perjalanan dinas agar bisa melakukan pelecehan seksual bersama teradu.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.