2. Melakukan investigasi awal (investigatioprevia) sesuai mekanisme prosedural hukum kanonik untuk mengumpulkan informasi rinci berkenaan dengan fakta-fakta, keadaan, dan imputabilitas terkait kasus ini demi menemukan dasar yang cukup, baik dalam hukum (in iure) maupun dalam kenyataan (in facto) untuk menilai entahkah tuduhan ini memiliki keserupaan/kemiripan dengan kebenaran.
Investigasi ini dilakukan dengan kehati-hatian yang besar dan tetap menjunjung tinggi nama baik semua pihak yang terlibat.
3. Memberhentikan secara resmi RD Agustinus Iwanti dari jabatan sebagai Pastor Paroki Kisol dan memerintahkan yang bersangkutan untuk meninggalkan Paroki Kisol dan tempat yang ditentukan oleh pihak Keuskupan Ruteng demi menjaga disiplin Gereja, melindungi kebaikan umat beriman seluruhnya dan menghindari skandal.
4. Melakukan konsultasi dan mediasi dengan pihak keluarga Bapak Valentinus serta keluarga Ibu Helmince untuk mencari jalan yang terbaik dalam penyelesaian kasus sesuai dengan semangat kasih dan pengampunan Kristiani.
5. Mengambil Tindakan hukum lebih lanjut kepada RD. Agustinus Iwanti sesuai dengan ketentuan hukum Kanonik atas dasar hasil investigasi awal dan proses mediasi bersama semua pihak yang berkepentingan.
6. Mengajak umat beriman Keuskupan Ruteng seluruhnya serta semua pihak yang berkehendak baik untuk tetap tenang dan terus berdoa serta membantu Keuskupan Ruteng dengan caranya masing-masing dalam menyelesaikan kasus ini dengan baik.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.