Dirinya berharap sinergi antara Ditjen Imigrasi dengan masyarakat melalui layanan tersebut dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pergerakan petugas dalam menindak pelanggaran yang terjadi.

“Kami tegaskan agar masyarakat tidak ragu dan proaktif memberikan informasi jika memang ada dugaan pelanggaran WNA,” ujarnya.

Kolaborasi yang baik antara petugas imigrasi dan masyarakat, menurutnya, bisa membawa dampak besar terhadap keamanan dan kedaulatan negara.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan atau juga dikenal sebagai Bridging Visa untuk menjembatani pemegang izin tinggal sebelumnya dalam memperoleh izin tinggal baru.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Selasa (23/4) mengatakan Izin Tinggal Peralihan tersebut memberi kemudahan dalam proses transisi izin tinggal WNA di Indonesia.

“Dengan begitu, WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dimungkinkan untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas tanpa harus keluar wilayah Indonesia,” ujar Silmy.

Sari Berita:

Masyarakat dapat melaporkan aktivitas mencurigakan atau mengecek status legalitas WNA melalui hotline Imigasi Indonesia, Whatsapp di nomor +62 81399679966.

Layanan hotline ini beroperasi pada hari Senin hingga Jumat (hari kerja) dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Saat melaporkan aktivitas mencurigakan WNA, mohon untuk menyertakan informasi berikut:

  • Lokasi dugaan pelanggaran beserta alamat (jika memungkinkan)
  • Foto atau video pendukung (jika ada)
  • Kronologi kejadian