Kupang – Balai Karantina Pertanian NTT melalui satuan Pelayanan Reo di Kabupaten Manggarai menggagalkan masuknya 80 kilogram (kg) daging olahan ke Manggarai. Daging olahan tersebut berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), dikhawatirkan dapat menjadi media penyebaran penyakit mulut dan kaki (PMK).
Dokter dari Balai Karantina Pertanian NTT Drh. Endah Ismiati mengatakan, 80 kg daging olahan itu terdiri dari daging ayam olahan sebanyak 22 kilogram dan 60 kilogram daging sapi olahan.
Daging olahan diangkut dari Bima menggunakan kapal KM Sabuk Nusantara 49.
“Daging olahan tersebut tidak dilengkapi dengan sertifikat karantina dari daerah asal,” kata Endah di Kupang, Jumat, 19 Januari 2024.
Sesuai dengan undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2023 tentang Karantina Hewan, daging olahan yang masuk harus disertai dengan surat keterangan dari Karantina daerah asal.
Akibat tidak dilengkapinya sertifikat karantina, daging olahan tersebut kemudian ditahan dan akan dikembalikan ke Bima, Nusa Tenggara Barat, pada Sabtu, 20 Januari 2024 dengan menggunakan Kapal KM Sabuk Nusantara 55.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.