Bupati Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) Edistasius Endi atau Edi Endi angkat bicara terkait alasan dirinya tidak memperpanjang SK dari sejumlah tenaga kontrak daerah (TKD) di Manggarai Barat.

Edi menjelasakan, kebijakan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) untuk tidak memperpanjang masa kontrak dari sejumlah TKD tersebut sudah sangat sesuai dengan aturan pemerintah yang ada.

“PP 49 tahun 2018 dengan lugas mengatakan bahwa PPK (Pejabat Pembinaan Kepegawaian), dalam hal ini bupati, tidak diperkenankan untuk mengakat TKD atau sebutan lain dalam kurun waktu dari sejak dikeluarkannya PP tersebut,” ujar Edi Endi berbincang dengan Tajukflores.com beberapa waktu lalu.

Menurut dia, jika pihak pemerintah daerah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tersebut, Edi Endi menjelaskan bahwa hal itu akan ditindak secara pidana.

“PP 49 tahun 2018 sudah sangat jelas melarang PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian/Bupati) mengangkat TKD. Yang boleh menjalankan itu hanya PPPK. Bila ada yang diangkat baru maka dipidana,” ujar politikus Nasdem itu.

Alasan Pengurangan Honorarium

Selain memberikan komentar terkait alasan tidak diperpanjangnya SK TKD tersebut, Edi Endi juga memberikan penjelasan terkait adanya pengurangan honorarium dari para TKD selama masa pandemi Covid-19 di Manggarai Barat.

Edi Endi menjelaskan, pengurangan honorarium para TKD tersebut terjadi karena pada saat itu, wilayah Kabupaten Mabar menerapkan PPKM Level 3.

Pada saat diterapkannya PPKM Level 3 ini, semua aktivitas yang mengumpulkan banyak orang dan menciptakan kerumunan, tidak diperbolehkan. Kebijakan tersebut akhirnya juga memengaruhi jam kerja dari seluruh pegawai yang ada di Mabar, termasuk yang berstatus TKD.

Berkurangnya jam kerja, kata Edi Endi, juga berdampak pada honorarium yang diterima oleh TKD. “Apa artinya? Jam kerja sudah berkurang. Karena jam kerjanya berkurang, diikuti juga dengan gajinya (berkurang),” jelas Edi Endi.

Adanya Perubahan APBD

Selain itu, alasan lain yang menjadi pertimbangan Pemda Mabar ialah soal adanya perubahan APBD induk 2021. Edi Endi menjelaskan, dalam APBD induk 2021, awalnya, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) ialah Rp270 miliar.

“Dalam perjalanan setelah dihitung berbagai potensi, terus wisatawan juga sangat kurang, perekonomiannya lesu, lalu kita putuskan diperubahan APBD itu, dari 270 miliar menjadi 163 miliar,” ujar Edi Endi.

Karena itu, terkait dengan adanya dugaan dari berbagai pihak bahwa Pemda Mabar menyelewengkan dana yang diperoleh dari potongan honorarium TKD, Edi Endi menjelaskan bahwa hal itu sama sekali tidak masuk akal.