“Contoh, kita sudah tetapkan 100 orang akan menerima bantuan. Tiba-tiba hilang 10 atau 20, kan jumlah penerimanya berkurang. Nah, ini diperlukan administrasi dan tidak bisa asal-asalan,” ungkap Bobby.

Terkait tiga tersangka pencurian bahan pokok dan alat kebutuhan rumah tangga di rumah dinas Wali Kota Medan, Bobby menjelaskan bahwa penahanan mereka telah ditangguhkan.

“Hari ini sudah tidak ditahan lagi karena kebutuhannya bukan untuk memenjarakan. Tapi laporan administrasi Pemkot Medan. Kalau tak ada laporan itu, bagaimana kami mencatatkan barang itu tidak ada,” papar Bobby lagi.

Polrestabes Medan sebelumnya telah menangguhkan penahanan tiga tersangka diduga melakukan pencurian bahan pokok dan alat kebutuhan rumah tangga di rumah dinas Wali Kota Medan.

“Atas permohonan keluarga dan pelapor, tiga orang itu ditangguhkan penahannya,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba di Medan, Minggu (26/5).

Jama melanjutkan tiga tersangka itu yakni berinisial ES (42), ADD (44) dan AS yang masing-masing merupakan warga Kabupaten Deli Serdang.

“Penangkapan itu berdasarkan LP/1362/V/2024/SPKT Restabes Medan / Polda Sumatera Utara, tanggal 12 Mei 2024 atas nama pelapor Muhammad Sori Muda Pane, ” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan.