Pastor Paroki St Theodorus Weluli, Romo Agustinus Kau Lake, Pr memastikan pernikahan pasangan Wendy Kefi dan Betty Berek tidak dibatalkan namun ditunda. Hal itu disampaikan Romo Agus Lake untuk mengklarifikasi video viral kasus gagal mendapatkan pemberkatan nikah di Stasi Maudemu, Atambua, Provinsi NTT di media sosial. 

“Bahwa yang terjadi di Maudemu bukan pembatalan pemberkatan nikah karena semua prosedur kanonik sudah diikuti dan tidak ditemukan halangan maupun larangan sesuai hukum kanon. Yang terjadi adalah penundaan pemberkatan nikah,” ujar Romo Agus Lake dalam klasifikasi yang diterima Tajukflores.com, Minggu, 14 Agustus 2022.

Romo Agus membantah tidak mau memberikan sakramen pemberkatan nikah. Menurut dia, penundaan pemberkatan nikah pasangan Wendy dan Betty dilakukan karena kedua mempelai dan keluarga lebih fokus mempersiapkan resepsi sampai lupa mempersiapkan tenda (kapela darurat) tempat pemberkatan nikah.

Baca Juga:  Menparekraf: Kunjungan Wisman Tahun 2022 Sudah Mencapai Target

“Hingga waktu misa pemberkatan tiba, mempelai dan keluarga belum muncul untuk melakukan persiapan akhir dan pengakuan dosa karena sedang sibuk di tenda resepsi. Saya membacanya sebagai ketidaksiapan batin mereka untuk pemberkatan tapi hanya sibuk siap pesta resepsi,” katanya.

Sebelumnya, pasangan Wendy dan Betty mengaku pemberkatan nikah di tenda resepsi merupakan keputusan Romo Agus sendiri. Namun saat hari H, Romo Agus justru meminta kedua mempelai pindah ke Kapela Maudemu. Itupun akhirnya pemberkatan nikah tetap tidak dilakukan.

Menurut Romo Agus, Stasi Maudemu belum memiliki gedung kapela. Selama ini pihaknya merayakan ekaristi hari minggu, hari raya dan pelayanan sakramen-sakramen di sebuah tenda (kapela darurat) yang dibangun di depan kantor desa.

Kemudian, sejak rencana pernikahan, disepakati bersama mempelai dan keluarga bahwa pemberkatan tidak di Gereja Paroki Weluli, tetapi dilakukan di tenda (kapela darurat stasi) tersebut, bukan di tenda resepsi sebagaimana disebutkan dalam video yang beredar.

Baca Juga:  Gubernur Viktor Laiskodat Minta Peneliti IPB Atasi Stunting di NTT

Namun, lanjut dia, mempelai dan keluarga malah mengeluarkan undangan dan menyiapkan tenda resepsi sebagai tempat upacara pemberkatan nikah tanpa berkonsultasi lanjut dengan dirinya selaku pastor paroki.

“Lalu umat yang lain protes dan bertanya kenapa tidak berkat di tenda (kapela darurat) sebagaimana pasangan-pasangan lain selama ini? Keluarga justru menjawab bahwa pastor paroki yang suruh, padahal belum pernah terjadi dan saya tidak pernah memutuskan untuk melangsungkan ekaristi berkat nikah di tenda resepsi pada rumah mempelai,” jelas Romo Agus.

Menurut Romo Agus, yang dimaksud dengan tenda sejak awal rencana pernikahan adalah kapela darurat, bukan tenda resepsi sebagaimana ditanggapi oleh mempelai dan keluarga.