Dilansir dari PDF penjelasan kronologi penerbit yang dibagikan akun X @putrilagilagi, penerbit Tekad pernah mengajukan tawaran kepada almarhumah Nova pada 20 Maret 2024 untuk menerbitkan AU-nya.
Kemudian, pada 26 April 2024, penerbit meminta sinopsis, outline, dan data pribadi untuk dikirimi kontrak.
Pada 27-29 April 2024, dilakukan persiapan naskah untuk terbit, dan akhirnya pada 30 April 2024, almarhumah Nova menyelesaikan proposal naskahnya pada pukul 00.01.
Namun, pada siang hari 30 April, dia dihubungi pihak Tekad terkait pembatalan penerbitan naskah karena ada unsur 17+.
Pihak Tekad mengatakan bahwa mereka bersedia bekerja sama dengan almarhumah Nova jika ada judul lain.
Kemudian, penerbit Tekad memilih naskah milik akun @akararutalaa.
Ketika almarhumah Nova menyinggung perihal kesamaan POV AU Bramana’s Family dengan POV AU Abang Junna kepada penerbit, Aru, pemilik akun Instagram @akararutalaa, membuat unggahan di story Instagram.
Dia mengaku tidak melakukan plagiasi dan tidak terinspirasi dari karya orang lain.
Bahkan, Aru menyiapkan kuasa hukum untuk melindungi dirinya dari pihak yang merugikan.
Setelah unggahan bukti kronologi penerbit yang dibagikan akun X @putrilagilagi, netizen semakin kesal dan meningkatkan tagar #JusticeforNova untuk meminta keadilan hingga mencapai lebih dari 30 ribu unggahan di platform X.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.