Labuan Bajo, Tajukflores.com – Suara bising knalpot motor yang dimodifikasi atau “knalpot brong” kian meresahkan masyarakat Manggarai Barat (Mabar). Menanggapi keresahan tersebut, Polres Mabar tak tinggal diam. Mereka berencana menggelar razia untuk menertibkan pengguna knalpot brong.
“Kami tidak akan main-main lagi. Sanksi berupa penilangan hingga penyitaan kendaraan akan diterapkan bagi pengguna knalpot brong,” tegas Kasat Lantas Polres Manggarai Barat, AKP Kaha Rudin, Jumat, 12 Januari 2024.
Imbauan juga disampaikan kepada masyarakat yang masih menggunakan knalpot brong agar segera menggantinya dengan knalpot standar.
AKP Kaha Rudin mengingatkan penggunaan knalpot brong bukan hanya melanggar aturan, tapi juga mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Lebih lanjut, AKP Kaha Rudin menjelaskan larangan penggunaan knalpot brong didasari oleh dua aspek, yakni hukum dan sosiologis.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.