“Dari aspek hukum, knalpot brong melanggar Pasal 48 tentang kebisingan, Pasal 64 tentang kelayakan kendaraan, Pasal 210 terkait standar kelayakan kendaraan, dan Pasal 285 tentang sanksi pidananya berupa kurungan penjara selama satu bulan,” terangnya.

Selain melanggar aturan, penggunaan knalpot brong juga dinilai mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat. Suara bisingnya berpotensi menimbulkan polusi dan bahkan memancing konflik sosial.

“Oleh karena itu, kami berharap masyarakat bisa memahami dan mematuhi larangan penggunaan knalpot brong. Mari sama-sama ciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman untuk semua,” pungkas AKP Kaha Rudin.

Dengan rencana razia dan imbauan ini, diharapkan penggunaan knalpot brong di Manggarai Barat dapat berkurang dan masyarakat bisa menikmati suasana yang lebih tenang dan kondusif.