Koalisi Serius Desak DPR RI Tunda Pengesahan Revisi Kedua UU ITE

Rabu 22-11-2023, 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Rozy Brilian. Foto: Instagram/Tajukflores.com

Kepala Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Rozy Brilian. Foto: Instagram/Tajukflores.com

Ketua Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menyatakan, praktik tertutup, rahasia, dan diam-diam dalam pembahasan undang-undang yang telah menjadi masalah bagi demokrasi, menunjukkan penurunan nilai demokrasi di Indonesia.

Koalisi Serius juga mencatat bahwa pasal-pasal kontroversial dalam UU ITE masih digunakan untuk menekan suara-suara kritis. Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mencatat adanya 89 kasus kriminalisasi dengan menggunakan pasal-pasal yang dipertanyakan dalam UU ITE, antara Januari hingga Oktober 2023. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah menjelang Pemilu 2024.

“Harapan masyarakat sipil terhadap revisi kedua ini adalah perbaikan substansial pada pasal-pasal yang kontroversial, sehingga revisi harus menyeluruh dan memberikan keadilan bagi masyarakat,” papar Nenden Sekar Arum, Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyoroti bahwa revisi kedua UU ITE memberikan wewenang besar kepada pemerintah untuk memutus akses terhadap informasi. Melalui tambahan kewenangan pemutusan akses dan moderasi konten, pemerintah bisa dengan mudah membatasi informasi yang dianggap berpotensi membahayakan.

Baca Juga:  Stop Simpan dan Sebar Video Mesum Mahasiswi Politeknik Negeri Batam, Ini Akibatnya

Dalam kondisi ini, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Revisi UU ITE mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk menunda pengesahan RUU ITE Perubahan Kedua hingga seluruh pasal bermasalah dibahas secara mendalam tanpa mengorbankan hak asasi manusia.

Mereka juga menyerukan transparansi dalam dokumen revisi kedua UU ITE agar masyarakat dapat berkontribusi sebelum disahkan pada pembahasan tingkat II. Menolak praktik tertutup yang telah merugikan publik sebelumnya, koalisi ini mendesak agar partisipasi publik menjadi bagian utama dari revisi UU ITE.

Daftar Organisasi dalam Koalisi Serius:

  • Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
  • Amnesty International Indonesia
  • Greenpeace Indonesia
  • Indonesia Corruption Watch (ICW)
  • Indonesia Judicial Research Society (IJRS)
  • Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
  • Imparsial
  • Koalisi Perempuan Indonesia
  • Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) Makassar
  • Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
  • Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
  • LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Jakarta
  • LBH Jakarta
  • LBH Masyarakat
  • LBH Pers Jakarta
  • Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP)
  • Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM)
  • Lintas Feminist Jakarta (Jakarta Feminist)
  • Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE)
  • Perhimpunan Bantuan Hukum & Hak Asasi Manusia (PBHI)
  • Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK)
  • Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak Universitas Indonesia (PUSKAPA UI)
  • Remotivi
  • Rumah Cemara
  • Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet)
  • Yayasan LBH Indonesia (YLBHI)
  • Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA)
  • Yayasan Perlindungan Insani (Protection International)
Baca Juga:  Cabuli Anak Kandung hingga Tewas, Pria Ini Ditangkap Polisi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Marcel Gual

Editor : Alex K

Berita Terkait

Ini Identitas 7 Penyebar Teror Jelang Kedatangan Paus Fransiskus yang Ditangkap Densus 88
Benny K Harman Minta KPK Tak Buang Waktu Periksa Kaesang
Kunjungi Tempat Hiburan Malam, Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota Terancam Dimutasi
KY Pecat Hakim Erintuah Damanik cs yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Imigrasi Ngurah Rai Tangkap 2 WNA Rusia Terlibat Kasus Prostitusi di Seminyak Bali
Satgas Temukan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20 Miliar, Mendag Zulhas Tegaskan Penindakan
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Pengacara Siapkan PK dengan Bukti Baru
Armor Toreador Hobi Selingkuh, Ini 5 Fakta Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB