Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) geram dengan kebijakan baru platform media sosial X (Twitter) yang memperbolehkan penggunanya mengunggah konten pornografi.  Kominfo pun tengah mengkaji untuk blokir X imbas kebijakan yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform tersebut.

Hal ini dikhawatirkan akan merusak ruang digital dan membahayakan generasi muda.

“Ini nanti saya pelajari. Pasti diblokir ini kalau sudah membolehkan kayak gini. Makanya kita pelajari,” tegas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, di Jakarta, Jumat (14/6).

Lebih lanjut, Semuel mengungkapkan bahwa Kominfo telah melayangkan surat kepada X untuk segera menghapus konten-konten pornografi tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada respon yang memuaskan dari pihak X.

“Kita bersurat itu ada konten pornografi tolong di take down. Itu sudah ratusan ribu yang di X itu, yang kita temukan banyak sekali, paling banyak di sana memang,” kata dia.

Kominfo Blokir Platform X, Bukan hanya Konten Pornografi

Kominfo menegaskan bahwa langkah tegas akan diambil jika X tidak mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia. Pemblokiran platform secara menyeluruh menjadi opsi yang tak terelakkan, bukan hanya pemblokiran konten atau akun pengunggah.

“Kalau memang itu menjadi kebijakan ya mereka harus siap-siap untuk hengkang. Ini kita jalankan aturan, pemerintah kan wajib menjalankan aturan. Jadi yang kita blok ya X-nya, enggak bisa saya blok kontennya,” jelas Semuel.

Bagi pengguna setia X, Kominfo menyarankan untuk bersiap-siap mencari platform media sosial lain jika X benar-benar diblokir.