“Jadi sekali lagi kalau X tidak patuh ya X-nya ditutup. Penggunanya mohon maaf mulai siap-siap migrasi saja ke (platform media sosial) yang lainnya. Atau paling enggak mungkin bisa memicu kita untuk membuat (platform) sendiri, kan mumpung lowong nih,” imbuh Semuel.

Kominfo melihat peluang munculnya platform media sosial lokal yang lebih menjunjung tinggi nilai-nilai dan budaya Indonesia.

“Kemungkinan itu selalu ada. Bisa jadi ini momentum bagi kita untuk membuat platform sendiri, kan mumpung lowong nih,” kata Semuel.

Peringatan Resmi Telah Disampaikan

Lebih lanjut, Kominfo menyatakan telah melayangkan surat resmi kepada perwakilan X di Indonesia sebagai bentuk peringatan keras.

“Peringatan resmi itu ditandai dengan langkah Kementerian Kominfo yang bersurat secara langsung kepada perwakilan X yang bertanggung jawab untuk operasional media sosial tersebut di Indonesia,” terang Semuel.

Kebijakan baru X yang memperbolehkan konten pornografi di platformnya dinilai bertentangan dengan regulasi di Indonesia, salah satunya diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kominfo menegaskan komitmennya untuk melindungi ruang digital dari konten-konten berbahaya, termasuk pornografi.

“Kita akan selalu berusaha untuk melindungi anak-anak dan generasi muda dari konten-konten yang berbahaya,” pungkas Semuel.