Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan tak segan-segan untuk memblokir platform Telegram jika tidak segera membersihkan konten judi online.

“Kalau tidak patuh (hapus konten judi online) akan diblokir, kalau patuh kenapa harus diblokir,” tegas Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (27/6).

Nezar menjelaskan bahwa Kemenkominfo telah melayangkan tiga kali surat peringatan kepada Telegram. Diharapkan, Telegram dapat mengindahkan surat peringatan Kominfo tersebut dan konsisten menghapus konten judi online.

“Pemerintah konsisten dalam melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku dalam menangani platform yang melanggar ketentuan di Indonesia,” ujar Nezar.

Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo, Usman Kansong. Dia menegaskan bahwa Telegram menjadi sorotan pemerintah karena masih memberikan akses kepada para pelaku judi online.

“Kalau tidak ada jawaban ya blokir, kami pernah blokir Telegram di 2017 karena radikalisme, sekarang kasusnya beda lagi. Karena judi online, mudah-mudahan gak perlu kedua kalinya kami blokir,” kata Usman.