Menurut dia UU nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik telah diberlakukan sehingga informasi-informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik dapat dipublikasikan melalui websiste internal pemerintah sebagai bentuk pertangungjawaban kepada publik.

“OPD yang telah memiliki website sendiri supaya dimanfaatkan untuk mempublikasikan kebijakan yang berkaitan kepentingan publik. Website jangan hanya diisi dengan profil pimpinan OPD tetapi harus beragam informasi agar diketahui masyarakat,” tegas Maryanti.

Ia berharap semua OPD di kabupaten/kota di provinsi berbasis kepulauan ini memfungsikan websiste internal sehingga publik di NTT bisa mengakses informasi dengan mudah.

“Undang-undang tentang keterbukaan informasi publik dibentuk untuk melindungi publik dalam mendapatkan informasi karena masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi dengan baik,” tegas Maryanti.