Gus Adhi juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai dampak hukum yang dapat ditimbulkan dari praktik nominee, khususnya di Bali.
“Praktik tersebut sudah puluhan tahun terjadi, sehingga BPN perlu berupaya dan bekerja keras lebih besar untuk mensosialisasikan. Sosialisasi dari BPN sudah dilaksanakan, sudah bagus, tapi perlu ditingkatkan dan lebih ditingkatkan lagi,” ujarnya.
Ia menilai bahwa masih banyak masyarakat Bali yang belum memahami sepenuhnya terkait nominee.
“Banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memiliki pemahaman yang sama dengan tujuan kita dalam upaya memberantas praktik nominee,” katanya.
Dengan upaya sosialisasi yang lebih intensif, diharapkan masyarakat Bali dapat menghindari pelanggaran hukum dan menjaga kedaulatan atas tanah dan usaha di daerah mereka.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.