Jakarta – Komisi II DPR RI hari ini menyetujui 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) kabupaten dan kota untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR. Persetujuan ini didapat setelah mendapat persetujuan dari sembilan fraksi di Komisi II DPR dan Kementerian terkait.

“Saya izin meminta persetujuan kepada seluruh fraksi, anggota komisi II, apakah dapat menyetujui RUU 26 kabupaten/kota ini pada tingkat I di komisi II? Selanjutnya kita teruskan untuk diambil putusan tingkat II disahkan pada Rapat Paripurna, setuju ya,” kata Doli Kurnia Tandjung, Wakil Ketua Komisi II DPR, di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kamis (27/6).

Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal mengatakan, RUU Kota terdiri atas 3 bab dan 9 pasal. Bab 1 terdiri atas dua pasal, definisi provinsi kota dan kecamatan, dan tanggal pembentukan kota.

“Bab II, cakupan wilayah, batas wilayah, ibu kota, dan karakteristik kabupaten. Di mana terdiri dari empat pasal yang mengatur,” kata Syamsurizal.​

“Antara lain, satu, nama dan jumlah kecamatan, dua, batas daerah, tiga, ibu kota kabupaten. Kemudian, empat karakteristik kabupaten, sedangkan Bab III ketentuan penutup,”.

Keputusan tersebut disetujui oleh Kemendagri, Kemenkumham, Kemenkeu, Bappenas, hingga perwakilan Komite I DPD RI.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian turut menghadiri persetujuan 26 RUU tersebut dengan rincian sebagai berikut:

1. RUU tentang Kabupaten Bintan di Provinsi Kepulauan Riau

2. RUU tentang Kabupaten Lampung Selatan di Provinsi Lampung

3. RUU tentang Kabupaten Lampung Tengah di Provinsi Lampung

4. RUU tentang Lampung Utara di Provinsi Lampung

5. RUU tentang Kabupaten Batang Hari di Provinsi Jambi

6. RUU tentang Kota Jambi di Provinsi Jambi

7. RUU tentang Kabupaten Merangin di Provinsi Jambi

8. RUU tentang Kabupaten Kerinci di Provinsi Jambi

9. RUU tentang Kota Pekanbaru di Provinsi Riau

10. RUU tentang Kabupaten Bengkalis di Provinsi Riau