“Itu merupakan keniscayaan yang harus didukung seluruh masyarakat bagaimana pelaksanaan pilkada makin demokratis dan partisipasi masyarakat semakin tinggi,” ucapnya.
Berbeda dengan Guspardi, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang sebelumnya mengatakan, kesepakatan untuk menggelar Pilkada Serentak 2024 pada September telah dicapai dalam konsinyering dan rapat-rapat di Komisi II DPR.
“Jadi ini kan secara UU Pilkada November, tetapi pemerintah pada tahun lalu bahkan di awal tahun lalu meminta supaya dimajukan ke September dengan alasan untuk memenuhi target pelantikan hasil Pilkada serentak. Rasional sih, dan akan diterbitkan perppu mengenai ini,” kata Junimart kepada wartawan, Jumat, 19 Januari 2024.
Junimart mengingatkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar tidak mengeluarkan lagi pernyataan kalau pilkada tetap digelar pada November 2024.
“Dalam pertemuan terakhir itu ternyata masuk ke Baleg. Artinya merevisi UU Pilkada. Kita tidak ada masalah. Nah itu itu sudah selesaikan di Baleg. Sudah diserahkan kepada pimpinan DPR. Nah sekarang kok KPU kembali menyampaikan Pilkada untuk di November,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.