JakartaKomisi III DPR RI menilai perlunya evaluasi terhadap keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepada mantan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Rudy Soik.

Dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/10), Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati menyampaikan bahwa komisi mendesak Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga untuk mempertimbangkan kembali keputusan tersebut.

“Komisi III DPR RI menilai perlu dilakukan evaluasi terkait keputusan PTDH terhadap Rudy Soik,” ujar Sari Yuliati.

Ia juga menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan dalam mengevaluasi keputusan tersebut, dengan tetap berpedoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Komisi III DPR RI meminta Kapolda NTT untuk fokus dalam penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah NTT, yang disebut kerap menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Dalam penanganan perkara, Kapolda NTT diharapkan untuk tetap mengedepankan transparansi dan akuntabilitas tanpa pandang bulu,” lanjut Sari Yuliati.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, juga turut menyoroti rekam jejak dan prestasi yang ditorehkan oleh Ipda Rudy Soik selama bertugas. Ia meminta agar Kapolda NTT mempertimbangkan prestasi Rudy Soik dalam memerangi kasus mafia BBM yang marak terjadi di NTT.