Komisi III DPR RI menyepakati politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK), menggantikan Wahidudin Adams.
Keputusan ini diambil setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap tujuh calon hakim MK pada Selasa (26/9).
Para calon hakim MK itu antara lain, Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, dan Abdul Latif, Haridi Hasan dan Arsul Sani.
Wakil Ketua Komisi III, Adies Kadir, selaku pimpinan rapat, menjelaskan bahwa persetujuan terhadap Arsul Sani sebagai hakim konstitusi akan dibawa ke tahap selanjutnya, yaitu Rapat Paripurna DPR RI.
Dalam proses tersebut, keputusan ini akan mendapatkan persetujuan final dari anggota DPR RI.