“Komisi III memutuskan bahwa calon yang diusulkan oleh DPR menjadi hakim konstitusi menggantikan Bapak Wahiduddin Adams adalah Bapak Arsul Sani. Demikian proses berjalannya uji kelayakan sampai pengambilan keputusan. Kami ucapkan selamat berjuang,” kata Adies Kadir di gedung DPR, Selasa.

Adies mengatakan proses pemilihan Arsul itu telah melalui serangkaian uji kelayakan dan kepatuhan alias fit and proper test yang dilakukan terhadap tujuh kandidat sejak Senin (25/9) hingga Selasa (26/9).