Komisi III DPR RI menyepakati politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK), menggantikan Wahidudin Adams.

Keputusan ini diambil setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap tujuh calon hakim MK pada Selasa (26/9).

Para calon hakim MK itu antara lain, Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, dan Abdul Latif, Haridi Hasan dan Arsul Sani.

Wakil Ketua Komisi III, Adies Kadir, selaku pimpinan rapat, menjelaskan bahwa persetujuan terhadap Arsul Sani sebagai hakim konstitusi akan dibawa ke tahap selanjutnya, yaitu Rapat Paripurna DPR RI.

Dalam proses tersebut, keputusan ini akan mendapatkan persetujuan final dari anggota DPR RI.

“Komisi III memutuskan bahwa calon yang diusulkan oleh DPR menjadi hakim konstitusi menggantikan Bapak Wahiduddin Adams adalah Bapak Arsul Sani. Demikian proses berjalannya uji kelayakan sampai pengambilan keputusan. Kami ucapkan selamat berjuang,” kata Adies Kadir di gedung DPR, Selasa.

Adies mengatakan proses pemilihan Arsul itu telah melalui serangkaian uji kelayakan dan kepatuhan alias fit and proper test yang dilakukan terhadap tujuh kandidat sejak Senin (25/9) hingga Selasa (26/9).