Meskipun demikian, kondisi perbankan nasional saat ini dinilai stabil, terutama karena adopsi teknologi digital dalam layanan perbankan. Namun, digitalisasi juga membawa risiko baru seperti penipuan dan pencurian data pribadi, yang memerlukan perhatian khusus baik dari pemerintah maupun masyarakat.
Secara umum, Bank Indonesia akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan OJK untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta memastikan pertumbuhan ekonomi tetap berkelanjutan dan berdaya tahan di tengah dinamika yang terus berubah.
Dalam upaya mengatasi krisis akibat pandemi Covid-19, pemerintah dan Bank Indonesia telah mengambil sejumlah langkah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan, termasuk sektor perbankan.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dikeluarkan untuk menangani dampak pandemi ini, yang juga memberikan dampak terhadap sektor perbankan.
Salah satu langkah penting yang diambil adalah memberikan wewenang kepada OJK untuk memaksa bank melakukan merger guna menghadapi pelemahan sektor jasa keuangan. Pemerintah bahkan menyiapkan sanksi besar hingga Rp1 triliun bagi bank yang menolak atau menghambat proses konsolidasi.
Selain itu, adanya pengawasan yang ketat terhadap kredit macet (non performing loan / NPL) juga menjadi fokus utama. Sejak sebelum pandemi, sudah terlihat peningkatan angka NPL di beberapa wilayah, dan kondisi ini semakin memburuk ketika pandemi menyebar ke seluruh provinsi di Indonesia.
Oleh karena itu, OJK dan pemerintah perlu terus memantau dan mengelola risiko-risiko yang mungkin muncul dalam sektor perbankan, termasuk mengantisipasi peningkatan NPL.
Di sisi lain, inflasi selama pandemi Covid-19 diperkirakan relatif rendah, terutama didorong oleh penurunan permintaan masyarakat dan harga komoditas global yang rendah.
Stabilitas nilai tukar Rupiah juga tetap terjaga, meskipun masih ada tantangan seperti premi risiko yang terkait dengan ketidakpastian di pasar keuangan global.
Digitalisasi perbankan juga menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas sektor perbankan di tengah pandemi. Meskipun membawa risiko baru seperti fraud dan pencurian data, digitalisasi juga mempercepat proses transaksi dan memungkinkan masyarakat untuk tetap melakukan transaksi keuangan tanpa harus keluar rumah, yang sangat penting untuk meminimalkan penyebaran virus.
Secara keseluruhan, langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dan Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di tengah tantangan yang dihadapi.
Tetapi, tetap diperlukan kerjasama antara regulator, bank, dan masyarakat untuk menghadapi tantangan yang masih ada dan memastikan keberlanjutan pemulihan ekonomi.
Nah, demikinlah kondisi perbankan Indonesia saat terjadinya krisis ekonomi tahun 1998 dan pandemi Covid-19 tahun 2020.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.