Tajukflores.com – Dua wanita di Labuan Bajo, Manggarai Barat telah ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

Kedua wanita tersebut, yang diidentifikasi sebagai RMH (26) dan IMI (22), diamankan di sebuah warung bakso pada Senin (1/7) lalu.

Keduanya merupakan warga asal Provinsi Sulawesi Selatan yang sementara berdomisili di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.

Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat berdasarkan informasi dari masyarakat.

Petugas telah mengintai kasus ini selama kurang lebih lima bulan sebelum akhirnya berhasil mengamankan kedua wanita tersebut.

“Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu paket sabu-sabu yang diselipkan dalam bungkus rokok serta dua unit handphone dari kedua tersangka,” ujar Kasat Satresnakoba Polres Mabar, Iptu Matheos A. D. Siok Iptu Matheos A. D. Siok.