Selain itu, petugas juga melakukan tes urine terhadap kedua wanita tersebut yang hasilnya menunjukkan bahwa keduanya positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu yang mengandung zat methamfetamin.
Menurut pengakuan dari RMH, dia telah menggunakan barang haram tersebut selama satu tahun, sementara IMI baru dua kali menggunakan sabu-sabu.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 132 ayat (1) junto pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Manggarai Barat untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan aktif melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar mereka.
“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.