JakartaKonten kreator dengan inisial VH alias VK dilaporkan ke Polres Jakarta Barat karena membuat parodi ‘Jasa Bikin Anak Keliling’ yang menggunakan logo Indosiar. Pelaporan dilakukan oleh pihak Indosiar sejak Juli 2023.

Keduanya dilaporkan dengan delik Pasal 100 dan/atau Pasal 101 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang menyangkut penggunaan merek tanpa hak.

“Membuat dan menyebarluaskan konten video ‘Jasa Bikin Anak Keliling’ dengan menggunakan logo Indosiar,” kata Kapolres Jakarta Barat (Jakbar) Kombes M Syahduddi dalam jumpa pers di kantornya, Kamis, 16 November 2023.

Hingga saat ini, Syahduddi menyatakan bahwa VH alias VK masih berstatus sebagai terlapor. Keduanya menggunakan ponsel pribadi dalam proses pembuatan konten dan memanfaatkan aplikasi untuk menempelkan logo Indosiar dalam parodi yang mereka buat.

“Terlapor menggunakan handphone pribadinya dengan dibantu oleh istrinya merekam video dan setelah itu korban mengedit video tersebut menggunakan aplikasi CapCut dan menempelkan logo Indosiar yang didapatkan dari mesin pencarian Google. Kemudian setelah konten video tersebut sudah jadi, terlapor mengunggah atau mempostingnya di media sosial TikTok miliknya sehingga konten video ‘Jasa Bikin Anak Keliling’ tersebut dapat dilihat oleh khalayak umum,” ucapnya.

Konten parodi ‘jasa keliling’ yang dibuat dan diunggah oleh akun @vicky_kalea menampilkan video yang memparodikan program pintu berkah dengan judul “jasa bikin anak keliling.”

Dalam konten tersebut, terdapat penggunaan atau penempelan logo televisi Indosiar tanpa seizin dan sepengetahuan dari pihak Indosiar.