Denpasar, Bali – Polda Bali tengah menyelidiki dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Senator Arya Wedakarna. Laporan tersebut dilayangkan oleh warga Muslim Bali yang merasa tersinggung dengan pernyataan Arya Wedakarna yang dinilai memecah belah kerukunan umat.
Dalam video yang viral di media sosial, Arya Wedakarna tampak meminta petugas frontliner di Kanwil Bea Cukai Bali sebaiknya putra daerah tanpa penutup kepala. Pernyataan ini dinilai menyinggung umat Muslim Bali yang mayoritas mengenakan penutup kepala.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, laporan dugaan ujaran kebencian terhadap Arya Wedakarna masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terpancing atau terprovokasi dengan adanya beberapa kejadian yang viral dan cukup meresahkan,” kata Satake.
Satake meminta masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjaga situasi Kamtibmas Bali agar tetap ajeg, aman, dan damai.
“Mari kita bersama jaga Bali yang di percaya dunia sebagai daerah kunjungan wisata,” ujar Satake.
Sebelumnya, massa aksi dari Forum Peduli Keberagaman Bhineka Tunggal Ika menggelar unjuk rasa di Kantor DPD RI Bali, Denpasar, Jumat, menuntut Arya Wedakarna dicopot dari jabatannya sebagai anggota DPD RI.
Massa aksi yang terdiri dari sekitar 200 orang tersebut menilai pernyataan Arya Wedakarna yang meminta petugas frontliner di Kanwil Bea Cukai Bali sebaiknya putra daerah tanpa menggunakan penutup kepala, telah memecah belah kerukunan umat beragama di Bali.
“Pernyataan AWK sangat menyakiti hati kami sebagai umat Muslim di Bali. Kami merasa direndahkan dan dimarginalkan,” kata Swasto Haskoro, selaku koordinator lapangan dari massa aksi.
Massa aksi juga menuntut agar kepolisian mengusut tuntas dugaan tindak pidana penistaan agama dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Arya Wedakarna.
“Kami berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan kami dan memproses AWK secara hukum,” kata Haskoro.
Sementara itu, Kepala Kantor DPD RI Bali Putu Rio menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima aspirasi dari massa aksi dan akan meneruskannya kepada Arya Wedakarna dan Sekjen DPD RI di Jakarta.
Rio juga menegaskan bahwa setiap keputusan yang keluar dari anggota DPD RI bersifat kolegial atau diputuskan melalui sidang paripurna. Namun, ucapan Arya Wedakarna yang dinilai menyinggung pihak tertentu itu bersifat pribadi, bukan atas nama institusi.
“Kami menghormati aspirasi masyarakat dan akan menindaklanjutinya secara profesional,” kata Rio.
Hingga berita ini diturunkan, Arya Wedakarna belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan massa aksi.
Kasus ini menjadi ujian bagi kerukunan umat beragama di Bali yang selama ini dikenal sebagai daerah yang toleran.
Kontroversi Arya Wedakarna
Selain kasus dugaan ujaran kebencian, Arya Wedakarna sebelumnya dilaporkan ke Polda Bali oleh Tetua (pinisepuh) Perguruan Sandhi Murti, I Gusti Ngurah Harta, dan seorang warga dari Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, atas dugaan penodaan agama Hindu.
Pernyataan Arya yang disorot terkait pelecehan simbol agama dan ucapan seks bebas diperbolehkan pakai kondom.
“Beberapa minggu lalu yang bersangkutan (Arya Wedakarna) telah mengeluarkan pernyataan yang diduga melecehkan simbol-simbol yang dipuja masyarakat Bali yang intinya diduga merendahkan Ida Bhatara Dalem Ped Nusa Penida,” kata Harta saat ditemui di Polda Bali, Jumat, 30 Oktober 2020.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.