Jakarta – Korban kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari akan meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kuasa Hukum pengadu atau korban, Aristo Pangaribuan, menyampaikan pernyataan itu usai persidangan perdana kasus dugaan pelecehan seksual ketua KPU RI tersebut dilaksanakan selama kurang lebih delapan jam atau berakhir pada Rabu, sekitar pukul 17.15 WIB.

“Akan (ke LPSK), tetapi ke LPSK belum (dilakukan) karena ini tahap awal,” kata Aristo di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jakarta, Rabu (22/5) kemarin.

Ia lantas menjelaskan bahwa permintaan perlindungan kepada LPSK untuk kliennya memang belum dilakukan karena ingin melihat reaksi di persidangan perdana kasus tersebut.

“Kami mau lihat sebenarnya reaksinya bagaimana, dan reaksinya positif dari DKPP,” jelasnya.