Tajukflores.com – Korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh mantan Ketua Pengadilan Agama Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Irwahidah diduga mencapai belasan orang.

Adapun uang yang disetor ke hakim Irwahidah jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp60 juta hingga Rp150 juta.

Hal itu diungkap oleh F, salah satu ayah korban dugaan penipuan yang dilakukan hakim Irwahidah pada 2020 lalu. Para korban diiming-iming lolos tes masuk sebagai pegawai di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Namun, meski telah menyerahkan uang Rp60 juta, anak F gagal menjadi pegawai sipir di lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Korban bervariasi, tergantung ijazah calon. Kebetulan anak saya tamat SMA. Hanya untuk sipir jadi 60 juta. Kalau SH (tamatan sarjana hukum) atau S1, karena dia kelasnya lain, ada yang 100 juta, ada yang 150 juta, tergantung tujuannya kemana,” kata F saat dihubungi Tajukflores.com pada Minggu (22/1) malam.

Seperti korban lainnya, F mengaku menyetor uang Rp60 juta kepada hakim Irwahidah dengan sebuah kesepakatan. Bahwa apabila anak mereka tidak lulus maka uang dikembalikan Irwahidah sebesar setoran awal.

Sayangnya, hingga dua tahun berlalu, mayoritas korban hanya diberi harapan kosong oleh Irwahidah.

F mengaku uangnya telah dikembalikan Rp5 juta oleh Irwahidah. Namun, uang sisa Rp55 juta masih sebatas janji yang terus diucapkan setiap menagih kepada hakim Irwahidah.