Selain itu, menurut Abdul Hakim, terpidana juga dihukum dengan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp245 juta lebih.

Ia menambahkan jaksa eksekutor juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia tahun 2005 No Pol F1278, satu bidang tanah di Km-7 Kelurahan Sasi, Kefamenanu dengan ukuran 20 x 20 m2, satu bidang tanah di Kelurahan Sasi dengan ukuran 20 x 3 m2, satu bidang tanah di Kelurahan Sasi dengan ukuran 20 x 15 m2, satu bidang tanah di Desa Baumata, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang dengan ukuran 20 x 36 m2 sesuai amar putusan dirampas untuk negara guna diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp245 juta lebih.

“Apabila bila tidak mencukupi, maka terpidana akan menjalani pidana penjara selama satu tahun,” kata Abdul Hakim.