Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) mengeksekusi Yulius Kolo, mantan Kepala Desa Benanain B, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT dengan penjara 10 bulan penjara dalam kasus korupsi dana desa yang merugikan negara Rp785 juta lebih.

“Tim eksekutor pada Kejaksaan Negeri TTU sudah melakukan eksekusi badan terhadap mantan Kepala Desa Benenain B Yulius Kolo akhir pekan lalu,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim di Kupang, Selasa (3/5).

Abdul Hakim menegaskan, dengan telah dieksekusinya mantan Kepala Desa Benenain B, maka yang bersangkutan sudah resmi menjadi terpidana.

Menurut dia, proses eksekusi dilakukan pada Jumat (29/4) setelah Kejaksan Negeri TTU mengantongi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Yulius Kolo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia menjelaskan, eksekusi tersebut dilakukan jaksa eksekutor setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Kupang Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2022/Pn.Kpg tanggal 8 April 2022 telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam amar putusan, menghukum terdakwa Yulius Kolo dengan pidana penjara selama satu tahun dan 10 bulan penjara.