Polisi menahan ADDFD, seorang kepala sekolah (kepsek) di salah satu SMP di Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP).

Kepsek ADDFD ditahan polisi setelah ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana PIP tahun 2017 hingga tahun 2020.

Baca Juga:  Siswa SMAN 1 Lamba Leda Raih Juara 3 Dalam FLS2N di Kupang

“Yang bersangkutan (ADDFD) ditahan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Nagekeo, kemarin,” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy, Sabtu (2/7), sebagaimana dikutip Kompas.com.

Ariasandy menyebut, dugaan korupsi itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp172.385.000. “Selama melakukan korupsi, yang bersangkutan selaku kepala sekolah, dana telah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ujar Ariasandy.

Baca Juga:  Labkes NTT Layani Rapid Test Berbayar Untuk Pelaku Perjalanan

Menurut dia, dana yang dikorupsi Kepsek ADDFD bersumber dari dana APBN Kementerian Pendidikan.