Tajukflores.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengupayakan langkah hukum untuk memiskinkan terdakwa kasus korupsi Rafael Alun Trisambodo. KPK telah menyerahkan memori kasasi terhadap putusan soal perampasan aset Rafael melalui Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

“Tim jaksa masih tetap berkomitmen merampas berbagai aset milik terdakwa untuk tujuan asset recovery sebagaimana apa yang diterangkan dalam surat tuntutannya,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (25/4).

Ali menerangkan Jaksa KPK Nur Haris Arhadi, sebelumnya telah menyatakan kasasi dan hari ini telah menyerahkan kontramemorinya melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

“Dalil memori kasasi Tim Jaksa pada intinya juga meminta agar majelis hakim tingkat Kasasi mengabulkan dan memiliki argumentasi maupun sudut pandang yang sama tentang pentingnya efek jera dalam bentuk perampasan aset,” ujarnya.

Selain itu, Tim Jaksa dalam kontra memorinya telah membantah dalil kasasi yang diajukan terdakwa Rafael Alun dan tim penasihat hukumnya melalui kontramemori kasasi tersebut.

Sebelumnya tim jaksa KPK pada Kamis (28/3), menyatakan kasasi melalui Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik terdakwa Rafael Alun Trisambodo.

Ali menerangkan salah satu analisis tim jaksa KPK adalah tentang pertimbangan majelis hakim mengenai aset rumah yang dikembalikan, di antaranya berlokasi di Simprug Golf XV No. 29 Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan seluruh aset yang dimiliki terdakwa adalah dari hasil korupsi, namun dalam pertimbangan status barang bukti diputus dikembalikan sehingga terjadi inkonsistensi dalam poin amar dimaksud,” ujarnya.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengatakan argumentasi yuridis lengkap tim jaksa KPK akan dituangkan dalam memori kasasi.