Tajukflores.com – Bupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) Herybertus GL Nabit telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2022 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, KPK menilai ada yang tidak wajar dengan kenaikan harta kekayaannya yang melonjak Rp 29 miliar dalam satu tahun seperti yang tertera dalam LHKPN tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/4).

Untuk diketahui, nilai LHKPN yang mulanya Rp 4.063.492.658 atau Rp 4 miliar pada pelaporan periodik 26 Februari 2021 menjadi Rp 33.144.681.376 atau Rp 33,1 miliar pada laporan periodik tahun 2022.

Namun, Pahala menjelaskan bahwa kenaikan kekayaan Hery disebabkan karena Bupati Manggarai itu melakukan revaluasi aset dengan mengubah nilai komponen hartanya dengan nilai yang tidak wajar.

“Ya enggak (wajar) lah, enggak ngerti juga kenapa ya dia begitu,” katanya.

Berdasarkan pengecekan sementara Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK, sebenarnya jumlah aset tanah dan bangunan milik Hery pada 2021 dan 2022 tidak berubah, yakni 10 unit.

Namun, Hery mengubah nilai aset tanah dan bangunannya itu dengan angka yang signifikan.