Meski demikian, Tessa tak menjelaskan perihal apa yang didalami penyidik terhadap tiga saksi tersebut. KPK juga belum mengungkap secara detail terkait pengembangan kasus ini.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka. Salah satunya Direktur PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Kuncoro Wibowo yang sudah divonis enam tahun.
Selain itu, Kuncoro juga diharuskan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Uang ini dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau diganti kurungan penjara selama 12 bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan rekannya, yakni Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021 Budi Susanto dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Dia juga disanksi denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya