Selain itu, Kuncoro juga diharuskan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Uang ini dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau diganti kurungan penjara selama 12 bulan.
Sedangkan rekannya, yakni Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021 Budi Susanto dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Dia juga disanksi denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara.
Tersangka lainnya adalah Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021 April Churniawan yang divonis 6 tahun penjara. Dia juga disanksi denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara.
Selanjutnya Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara. Tersangka selanjutnya dalah Tim Penasihat PT PTP, yakni terdakwa Roni Ramdani yang divonis 6 tahun 6 bulan penjara.
Terakhir General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto divonis 5 tahun penjara. Ivo, Roi, Richard juga disanksi denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.