Tersangka lainnya adalah Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021 April Churniawan yang divonis 6 tahun penjara. Dia juga disanksi denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara.
Selanjutnya Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara. Tersangka selanjutnya dalah Tim Penasihat PT PTP, yakni terdakwa Roni Ramdani yang divonis 6 tahun 6 bulan penjara.
Terakhir General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto divonis 5 tahun penjara. Ivo, Roi, Richard juga disanksi denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT