Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Cahyo Rahardian Muzhar. Dirjen AHU Cahyo sedianya diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan dokumen di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ( Ditjen AHU).

“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum (AHU) Cahyo Rahardian Muzhar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 19 Desember 2023.

Selain Dirjen AHU Cahyo, penyidik KPK hari ini juga turut memanggil dua pejabat Ditjen AHU lainnya untuk dimintai keterangan terkait perkara yang sama, yakni Direktur Perdata Kemenkumham RI Santun Maspari Siregar dan Fungsional Analis Hukum Kelompok Badan Hukum Direktorat Perdata Ditjen AHU Kemenkumham RR Rahayu Lestari Sukesih.

Meskipun demikian Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai keterangan apa saja yang akan didalami penyidik KPK dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menahan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) sebagai tersangka pemberi suap.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (EOSH), pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM), dan asisten pribadi EOSH Yogi Arie Rukmana (YAR).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan konstruksi dugaan korupsi tersebut berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari tahun 2019 hingga 2022 terkait status kepemilikan.

Menurut dia, untuk menyelesaikan sengketa tersebut, HH selaku Direktur Utama PT CLM berinisiatif mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi yang diperoleh yang tepat adalah EOSH.