KPK meminta calon legislatif terpilih pada Pemilu 2019 untuk segera melapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sebagai upaya KPK mewujudkan pemerintahan yang bebas tindak pidana korupsi.
“Kita pastikan caleg terpilih yang tidak melaporkan LHKPN ini tidak akan dilantik,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Pangkalpinang, Selasa (18/6/2019).
Ia mengatakan, pelaporan LHKPN ini sesuai kesepakatan KPK dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.
“Sebelum caleg ini melaporkan LHKPN, maka dia tidak akan dilantik,” ujarnya.
Menurut dia saat ini KPK sudah memiliki sistem, bagaimana caranya KPU mengetahui bahwa caleg ini sudah melaporkan LHKPN ini.
Halaman