“KPU sudah menyatakan hal itu. Oleh karena itu, calon wakil rakyat terpilih ini segera melaporkan, kalau tidak maka caleg ini tidak akan dilantik,” katanya.

Ia menyatakan saat ini masih banyak caleg terpilih pada Pemilu 2019 yang belum melaporkan harta kekayaannya. “Kami selalu terbuka untuk menerima LHKPN caleg terpilih ini, jika caleg ini tidak menyerahkan laporan harta kekayaannya, tentu akan merugikan dirinya sendiri,” katanya.

Pelaporan LHKPN ini berdasarkan Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, maka para penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk memberikan laporan harta kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat di satu posisi jabatan tertentu, yaitu sebagai penyelenggara negara.