Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat menindaklanjuti aduan yang diterima Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pemerasan oleh oknum jaksa kepada seorang saksi.

“Kami akan segera cek terkait adanya aduan dimaksud, dan hasil dari seluruh proses tindak lanjutnya di Dewas KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (29/3).

Ali menegaskan informasi ini masih sebatas aduan yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Dia mengimbau publik untuk menghormati proses yang sedang berlangsung dan tidak menyebarkan opini yang belum terbukti.

“Mari kita tetap hormati proses yang berlangsung tersebut, baik di Dewas, Kedeputian Penindakan maupun Kedeputian Pencegahan KPK dengan tidak menggiring opini-opini lainnya, karena informasi ini sifatnya masih berupa aduan yang harus dibuktikan kebenaran substansi-nya,” ujarnya.

KPK berkomitmen untuk menindaklanjuti aduan tersebut hingga tuntas.

“Kami tentu mengapresiasi setiap laporan masyarakat sebagai bagian kepedulian terhadap dugaan korupsi di sekitarnya, dan kami komitmen dengan akan lakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran dari informasi tersebut,” tutur Ali.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada bila ada pihak yang mengaku dari KPK dan menjanjikan sesuatu terkait penyelesaian perkara. Laporan dapat disampaikan melalui call center KPK di nomor 198 atau penegak hukum terdekat.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan dirinya belum menerima informasi soal aduan tersebut dari Dewas KPK.

“Terus terang dari Dewas kami belum update karena memang belum ada. Kami belum menerima ya, apakah Dewas sudah menyampaikan mungkin dalam proses disampaikan kepada pimpinan,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).

Sebelumnya, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan Dewas KPK menerima aduan masyarakat soal oknum jaksa KPK yang memeras saksi. Aduan itu sudah dilimpahkan ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK dan Kedeputian Pencegahan KPK untuk dipelajari dan ditindaklanjuti.