Jakarta – KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, yaitu kelompok yang tergabung dalam badan ad hoc penyelenggaraan Pemilu 2024. Tugas KPPS dalam pemungutan dan penghitungan suara di TPS adalah mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih dengan hak pilihnya, serta memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas.
Dalam menjalankan tugas tersebut, KPPS diharapkan memiliki transparansi, netralitas, tingkat akurasi yang tinggi, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, nilai-nilai demokrasi yang dapat dibanggakan dapat terwujud.
Untuk menjadi anggota KPPS, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, termasuk di antaranya adalah mempunyai hak pilih, berusia minimal 17-55 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, dan tidak sedang dalam permasalahan hukum.
Selain itu, anggota KPPS juga harus dapat membaca dan menulis, bersedia bekerja penuh waktu selama proses pemilihan, serta memiliki sikap yang jujur dan adil.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.