Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil enam maskapai untuk memberikan penjelasan mengenai kenaikan harga tiket pesawat yang mereka terapkan selama Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2024. KPPU meminta maskapai-maskapai tersebut untuk menyerahkan dokumen terkait kebijakan kenaikan harga.

Mereka adalah PT Garuda Indonesia Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, dan PT NAM Air. Sementara PT Lion Air dan PT Wings Air Abadi hadir memenuhi panggilan, namun belum menyampaikan dokumen yang dimintakan KPPU.

Satu maskapai, yakni PT Batik Air Indonesia, tidak hadir memenuhi panggilan dan tidak menyampaikan dokumen yang dimintakan KPPU.

Menyikapi berbagai respons para maskapai yang menjadi terlapor tersebut, KPPU meminta agar mereka kooperatif dalam melaksanakan putusan. Para maskapai harus mematuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

“Mereka harus menunjukkan sikap kooperatif untuk memberitahukan secara tertulis setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, serta informasi dan dokumen yang diminta agar dapat dinilai apakah mereka menjalankan putusan,” tutur Anggota KPPU Gopprera Panggabean melalui keterangan resmi, Sabtu (6/4/).

Proses pemanggilan dilaksanakan KPPU antara tanggal 26 Maret hingga 2 April 2024. Dalam pertemuan itu, KPPU melakukan klarifikasi atas implementasi pelaksanaan putusan, tren kenaikan harga tiket, serta penjualan tiket sub-class dengan harga paling tinggi tujuh hari sebelum dan setelah lebaran.