Rapat pleno penetapan paslon berlangsung singkat, dimulai pukul 11.00 Wita dan berakhir pukul 12.00 Wita.

Kris menambahkan bahwa setelah penetapan ini, setiap pasangan calon wajib menyerahkan susunan tim kampanye tingkat kabupaten, kecamatan, dan relawan, serta mengurus izin cuti di luar tanggungan negara sebelum masa kampanye, paling lambat pada 25 September 2024.

Baca Juga:  KPU RI: 37 Paslon Tunggal Akan Hadapi Kotak Kosong pada Pilkada Serentak 2024

Pasangan Mario-Richard diusung oleh Partai Demokrat, Partai Golkar, PAN, Partai Umat, Partai Perindo, PSI, PKN, Partai Gelora, dan Partai Buruh.

Baca Juga:  Hasil Pemilu 2024 DPRD Manggarai Barat: NasDem Mendominasi, Ini Nama 30 Caleg yang Lolos

Sementara pasangan Edi-Weng diusung oleh gabungan partai politik, yakni PDI Perjuangan, Partai NasDem, PKB, PKS, PBB, PPP, dan Partai Gerindra.