Persyaratan Calon Anggota KPPS
Adapun persyaratan bagi calon anggota KPPS sesuai dengan surat pengumuman KPU Manggarai Nomor: 280/PP.04.2-Pu/5310/2024 adalah sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia.
- Berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun.
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik.
- Berdomisili di wilayah kerja KPPS.
- Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Dokumen Persyaratan yang Diperlukan
Setiap calon anggota KPPS diwajibkan melengkapi dokumen-dokumen berikut:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
- Fotokopi ijazah minimal SMA/sederajat.
- Surat pernyataan kesetiaan pada Pancasila, integritas pribadi, tidak menjadi anggota partai politik, sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkoba.
- Surat keterangan sehat jasmani dari puskesmas atau rumah sakit.
- Pas foto berwarna ukuran 4×6.
Pendaftaran dan pengumpulan dokumen diserahkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan/desa masing-masing hingga 28 September 2024.
KPUD Manggarai mengharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam pendaftaran ini untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Manggarai.
Halaman
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.