Persyaratan Calon Anggota KPPS

Adapun persyaratan bagi calon anggota KPPS sesuai dengan surat pengumuman KPU Manggarai Nomor: 280/PP.04.2-Pu/5310/2024 adalah sebagai berikut:

  1. Warga negara Indonesia.
  2. Berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
  5. Tidak menjadi anggota partai politik.
  6. Berdomisili di wilayah kerja KPPS.
  7. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  8. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Baca Juga:  Bawaslu Manggarai Barat Sebut ASN dan Kepala Desa Rawan Langgar Netralitas saat Pilkada

Dokumen Persyaratan yang Diperlukan

Setiap calon anggota KPPS diwajibkan melengkapi dokumen-dokumen berikut:

  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
  • Fotokopi ijazah minimal SMA/sederajat.
  • Surat pernyataan kesetiaan pada Pancasila, integritas pribadi, tidak menjadi anggota partai politik, sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkoba.
  • Surat keterangan sehat jasmani dari puskesmas atau rumah sakit.
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6.
Baca Juga:  Real Count KPU Sabtu: Prabowo-Gibran Menang Sementara di NTT, Unggul Telak di 12 Kabupaten

Pendaftaran dan pengumpulan dokumen diserahkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan/desa masing-masing hingga 28 September 2024.

KPUD Manggarai mengharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam pendaftaran ini untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Manggarai.