Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Thomas Dohu mengatakan pihaknya siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif 2019.
“MK akan membacakan putusan perkara PHPU untuk NTT. Prinsipnya, apapun keputusan MK, kami siap untuk melaksanakan, termasuk penghitungan suara ulang,” kata Thomas Dohu di Kupang, Selasa (6/8/2019).
Dia mengatakan hal itu berkaitan dengan kesiapan KPU sebagai penyelenggara pemilu dalam menghadapi putusan MK, dalam perkara PHPU legislatif 2019, yang digelar pada Selasa (6/8/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya